Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Tersedia Setiap Saat PPID UTAMA
Kategori Informasi
Pilih pengelompokan informasi
Informasi Umum
Keuangan
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Forcesiting | Standar Operasional Prosedur (SOP) Forecasting merupakan panduan sistematis dalam melakukan proyeksi atau estimasi terhadap arus kas, pendapatan, dan belanja di masa depan berdasarkan data historis serta tren ekonomi yang relevan. SOP ini disusun sebagai instrumen pengendalian likuiditas guna meminimalkan ketidakpastian serta mendukung pengambilan keputusan strategis yang tepat waktu. Dengan adanya mekanisme peramalan yang terukur, BLU dapat memastikan ketersediaan dana untuk kebutuhan operasional maupun investasi, sekaligus mencegah terjadinya defisit atau penumpukan kas yang tidak produktif (idle cash). | - | - | 2026 | - |
FILE • -
|
51 | |
| 2 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Investasi Jangka Pendek | Standar Operasional Prosedur (SOP) Investasi Jangka Pendek merupakan panduan baku yang mengatur mekanisme penempatan dan pengelolaan instrumen keuangan dengan masa tenor kurang dari satu tahun guna mengoptimalkan idle cash (kas menganggur). SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap tahapan investasi—mulai dari analisis risiko, pemilihan instrumen, hingga pencairan dana—dilakukan secara terukur, aman, dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Dengan adanya pedoman ini, pengelolaan investasi diharapkan dapat memberikan nilai tambah (return) yang maksimal bagi organisasi tanpa mengganggu likuiditas operasional harian. | - | - | 2026 | - |
FILE • -
|
38 | |
| 3 | Standar Operasional Prosedur (SOP) PMK Tarif | Standar Operasional Prosedur (SOP) PMK Tarif merupakan panduan formal yang mengatur tata cara pengusulan, pembahasan, hingga pengundangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif layanan pada Badan Layanan Umum. SOP ini berfungsi sebagai jembatan administratif antara satuan kerja BLU dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa setiap perubahan atau penetapan tarif baru memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Dengan mengikuti prosedur ini, penetapan tarif tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga telah melalui uji kelayakan teknis dan finansial yang ketat guna melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan organisasi. | - | - | 2026 | - |
FILE • -
|
50 | |
| 4 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) | Standar Operasional Prosedur (SOP) Tarif Layanan BLU merupakan pedoman baku dalam mengusulkan, menetapkan, serta mengevaluasi besaran biaya atas jasa atau barang yang diberikan kepada masyarakat. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa penetapan tarif dilakukan secara transparan dan rasional dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Melalui prosedur yang terstandar, BLU dapat menjamin kepastian hukum bagi pengguna layanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) demi peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. | - | - | 2026 | - |
FILE • -
|
36 | |
| 5 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Matrik Kegiatan | Penyusunan matrik kegiatan merupakan proses penjabaran program dan kegiatan organisasi secara sistematis yang memuat tujuan, indikator kinerja, output, waktu pelaksanaan, serta unit pelaksana. Matrik kegiatan berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar seluruh program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan selaras dengan target kinerja instansi. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
35 | |
| 6 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) | Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan BLU yang memuat rencana program, kegiatan, target kinerja, serta rencana pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. RBA disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
39 | |
| 7 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan RKA-KL | Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan RKA-K/L merupakan panduan teknis yang mengatur tahapan perencanaan penganggaran secara terpadu, mulai dari level satuan kerja hingga tingkat kementerian. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap usulan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas antara pendanaan (input) dengan hasil yang ingin dicapai (outcome) berdasarkan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Dengan adanya pedoman ini, penyusunan anggaran dapat dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sinkron dengan prioritas pembangunan nasional serta pagu indikatif yang telah ditetapkan. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
37 | |
| 8 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Target Pendapatan | Penyusunan target pendapatan merupakan proses perencanaan besaran pendapatan yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran. Target tersebut disusun berdasarkan analisis potensi sumber pendapatan, realisasi tahun sebelumnya, serta proyeksi peningkatan layanan. Target pendapatan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kegiatan dan pengelolaan keuangan instansi. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
36 | |
| 9 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) | Perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) dilakukan untuk menyesuaikan besaran tarif dengan kondisi biaya operasional, kualitas layanan, serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tarif dilakukan melalui kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat, keberlanjutan layanan, serta regulasi yang berlaku. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
40 | |
| 10 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Revisi Kewenangan DJPB | Revisi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) berkaitan dengan penyesuaian mekanisme pengelolaan dan penyaluran anggaran negara, termasuk proses pencairan dana, pengelolaan kas negara, serta pengawasan pelaksanaan anggaran. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
42 | |
| 11 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Revisi Kewenangan KPA-POK | Revisi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Operasional Kegiatan (POK) dilakukan untuk menyesuaikan pembagian tugas, tanggung jawab, serta kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, mempercepat proses pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan. | - | - | 2025 | - |
FILE • -
|
52 |
Kerjasama
UPT Mahad Al Jami'ah
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data dan SK Mahasantri Mukim Genap TA. 2025-2026 | data dan SK jumlah Mahasantri Mukim semester genap TA.2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2026 | 6 Bulan |
FILE • -
|
22 | |
| 2 | jadwal pembelajaran kitab kuning semester genap TA.2025-2026 | jadwal pembelajaran kitab kuning semester genap TA.2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2026 | 6 Tahun |
FILE • -
|
20 | |
| 3 | jadwal pembelajaran PPTQ semester genap TA.2025-2026 | jadwal pembelajaran PPTQ semester genap TA.2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2026 | 6 Tahun |
FILE • -
|
22 | |
| 4 | Sk Tutor Non Mukim, PPTQ dan Kitab Kuning semester genap TA. 2025-2026 | SK tutor Ma'had Non Mukim, PPTQ dan Kitab Kuning semester genap TA.2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2026 | 6 Bulan |
FILE • -
|
19 | |
| 5 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Mutu Ma'had Al Jami'ah | tentang semua SOP yang ada di Ma'had Al Jami'ah | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2026 | 5 Tahun | 47 | ||
| 6 | Data dan SK Mahasantri Mukim Ganjil TA. 2025-2026 | Data dan SK jumlah Mahasantri Mukim semester ganjil TA. 2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2025 | 6 Bulan | 19 | ||
| 7 | Instruksi Kerja pengurus Ma'had Al Jami'ah | tentang instruksi kerja pengurus Ma'had Al Jami'ah | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2025 | 5 Tahun | 36 | ||
| 8 | Job deskripsi Ma'had Al Jami'ah | tentang Job Deskripsi pengurus Ma'had Al Jaami'ah | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2025 | 5 Tahun | 40 | ||
| 9 | Kerjasama dengan Ma'had UIN KHAS Jember tentang Kualitas pembelajaran Ma'had | tentang kunjungan ke Ma'had UIN KHAS Jember berkaitan dengan kerjasama peningkatan Kualitas pembelajaran Ma'had | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2025 | 1 Tahun | 40 | ||
| 10 | Kerjasama dengan PONPES Darussalam Blok Agung Banyuwangi tentang kualitas pembelajaran Kitab Kuning | tentang kunjungan ke Ponpes Darussalam Blok Agung Banyuwangi berkaitan dengan kerjasama peningkatan kualitas pembelajaran Kitab Kuning di Ma had | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktut Mahad Al Jami'ah | 2025 | - | 45 | ||
| 11 | Kerjasama dengan UIN SATU Tulungagung tentang pengembangan aplikasi | tentang kunjungan kerjasama dengan Ma'had UIN SATU Tulung Agung berkaitan dengan pengembangan Aplikasi pelayanan dan Pembelajaran | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktut Mahad Al Jami'ah | 2025 | - | 40 | ||
| 12 | Kerjasama dengan UIN Sunan Ampel Surabaya tentang Pengembangan Aplikasi | tentang kunjungan kerjasama dengan Ma'had dan PTIPD UIN Sunan Ampel Surabaya berkaitan dengan pengembangan Aplikasi Layanan dan pembelajaran | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktut Mahad Al Jami'ah | 2025 | - | 45 | ||
| 13 | laporan keuangan tahunan ma'had al jami'ah tahun 2026 | data laporan keuangan tahun 2025-2026 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2025 | 1 Tahun | 18 | ||
| 14 | Hasil Audit E-Sami Ma'had Tahun 2024 UIN SSC | Tentang Pelaksanaan Hasil Audit E-sami UIN SSC dengan Score 326,3 tahun 2024 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2024 | 1 Tahun | 44 | ||
| 15 | Laporan Tahunan Ma'had Al Jami'ah tahun 2024 | tentang laporan tahunan kinerja Ma'had Al Jami'ah tahun 2025 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2024 | 1 Tahun | 34 | ||
| 16 | Data dan SK Mahasantri Mukim Genap 2024-2025 | data dan SK jumlah mahasantri mukim semester genap TA. 2024-2025 | UPT Mahad Al Jami'ah | Direktur Ma'had | 2023 | 6 Bulan | 20 |
UPT Perpustakaan
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Layanan E-Skripsi melalui Aplikasi ABATA | ABATA adalah aplikasi baca tugas akhir yang disediakan oleh perpustakaan untuk membaca skripsi secara fullteks kepada para pemustaka. Aplikasi ini hanya bisa diakses secara offline. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2025 | - | 54 | ||
| 2 | Library Everywhere | Library Everywhere adalah program ekstensi layanan perpustakaan yang membuat konten baik dan valid ada di mana saja agar pemustaka dapat mengakses dengan mudah. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2025 | - | 42 | ||
| 3 | SDM Perpustakaan | Daftar Nama-nama Sumber Daya Manusia Perpustakaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2025 | - | 49 | ||
| 4 | Struktur Organisasi Perpustakaan | Struktur organisasi adalah sistem hierarki yang mengatur pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar karyawan untuk mencapai tujuan bersama. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2025 | - | 43 | ||
| 5 | Dokumen Intruksi Kerja (IK) Perpustakaan | Instruksi kerja (work instruction/IK) adalah dokumen terperinci yang memuat panduan langkah-demi-langkah, teknis, dan spesifik untuk melakukan tugas tertentu dengan benar dan aman yang dimiliki oleh Perpustakaan UIN SSC. IK berfungsi sebagai turunan SOP, menguraikan metode kerja, alat, dan bahan yang digunakan | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2024 | - | 41 | ||
| 6 | Jobdeskripsi perpustakaan | Pedoman tentang jobdiskripsi perpustakaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Th.2024 | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2024 | - | 42 | ||
| 7 | Layanan Koleksi E-Books Moco | Layanan koleksi ebook perpustakaan adalah penyediaan akses digital terhadap bahan pustaka (e-buku) yang dapat diakses secara online melalui perangkat seperti komputer, tablet, atau smartphone. Layanan ini memungkinkan pemustaka mencari, membaca, dan mengunduh koleksi tanpa batasan ruang dan waktu. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2024 | - | 34 | ||
| 8 | Layanan Koleksi E-Books Kubuku Online | Layanan koleksi ebook perpustakaan adalah penyediaan akses digital terhadap bahan pustaka (e-buku) yang dapat diakses secara online melalui perangkat seperti komputer, tablet, atau smartphone. Layanan ini memungkinkan pemustaka mencari, membaca, dan mengunduh koleksi tanpa batasan ruang dan waktu | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2023 | - | 39 | ||
| 9 | SOP Perpustakaan | Kumpulan SOP layanan yang ada di perpustakaan UIN Siber Syekh Nurjati th.2023 | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2023 | - | 44 | ||
| 10 | Layanan Bebas Pustaka online | Layanan bebas pustaka adalah layanan penerbitan surat keterangan resmi dari perpustakaan yang menyatakan bahwa mahasiswa/anggota tidak lagi memiliki tanggungan pinjaman buku, denda, atau kewajiban administratif lainnya. Ini adalah syarat untuk mendaftarkan wisuda. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2022 | - | 26 | ||
| 11 | Sertifikat No.Pokok Perpustakaan (NPP) | Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah kode identifikasi unik dan resmi yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk setiap jenis perpustakaan (sekolah, desa, perguruan tinggi, khusus) yang terdaftar secara sah. NPP berfungsi sebagai identitas administratif, bukti legalitas keberadaan perpustakaan, serta memudahkan pendataan dan pembinaan perpustakaan secara nasional. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2022 | - | 38 | ||
| 12 | SK Ijin Mendirikan Bangunan Perpustakaan | SK IMB gedung Perpustakaan 3 lantai yang terletak di Jl.Perjuangan by Pass Kel.Sunyaragi Kec.Kesambi Kota Cirebon | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2022 | - | 48 | ||
| 13 | Visi dan Misi Perpustakaan | Berikut adalah Visi dan Misi Perpustakaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2022 | - | 40 | ||
| 14 | Layanan Koleksi Khusus (Cirebonese Corner) | Cirebonese Corner (CC) adalah sebuah sudut ruangan yang terletak di lantai 1 yang menyediakan berbagai sumber rujukan berupa kumpulan koleksi/buku-buku tentang Cirebon, sejarah & Budaya Cirebon, Babad Tanah Sunda dan Jawa,Peta, Katalog, Manuskrip dan Naskah tentang cirebon dan koleksi lainnya seperti Islam Nusantara. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2018 | - | 47 | ||
| 15 | Jam Layanan Perpustakaan | Jam layanan perpustakaan adalah rentang waktu operasional yang ditetapkan untuk pengguna mengakses koleksi, fasilitas, dan layanan sirkulasi di Perpustakaan. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2015 | - | 45 | ||
| 16 | Layanan Katalog Online (OPAC) | OPAC (Online Public Access Catalog) adalah katalog perpustakaan berbasis daring/komputer yang memungkinkan pengguna mencari koleksi (buku, jurnal, skripsi) secara Online/mandiri. Sistem ini menampilkan lokasi fisik, ketersediaan, dan nomor panggil rak, memudahkan pengguna menemukan bahan pustaka dengan cepat melalui kata kunci, judul, atau pengarang | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2015 | - | 35 | ||
| 17 | Layanan Keanggotaan Online | Layanan Keanggotaan Online adalah layanan yang diberikan kepada para pemustaka baik pemustaka baru maupun lama untuk mendapatkan layanan perpustakaan seperti mendapatkan kartu anggota perpustakaan sehingga pemustaka dapat meminjam koleksi yang ada di perpustakaan yang dilakukan secara online/mandiri. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2015 | - | 30 | ||
| 18 | Layanan Sirkulasi (Peminjaman,Perpanjangan & Pengembalian koleksi) | Layanan Sirkulasi adalah layanan inti di perpustakaan yang mencakup seluruh proses administrasi peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan bahan pustaka (buku/koleksi) kepada pengguna/pemustaka. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2015 | - | 33 | ||
| 19 | Repository Institutional | Repositori institusional (IR) adalah arsip digital yang digunakan untuk menghimpun, mengelola, melestarikan, dan menyebarluaskan hasil karya intelektual serta penelitian dari komunitas suatu institusi, terutama perguruan tinggi. Kontennya berupa skripsi, tesis, disertasi, makalah, dan laporan penelitian | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2015 | - | 38 | ||
| 20 | Kelompok Pustakawan | Pustakawan adalah profesional ahli yang mengelola perpustakaan, merawat koleksi buku/informasi, dan melayani pemustaka (pengguna) dalam mencari referensi. Mereka memiliki kompetensi ilmu perpustakaan—melalui pendidikan/pelatihan—untuk mengorganisir informasi dan memfasilitasi literasi, baik secara fisik maupun digital, guna mendukung pembelajaran dan riset. | UPT Perpustakaan | Kepala Pusat Perpustakaan | 2010 | - | 50 |
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen Analisis SWOT Masterplan IT 2026 | Dokumen Analisis SWOT Masterplan IT 2026 merupakan dokumen strategis yang menyajikan analisis menyeluruh terhadap kondisi teknologi informasi di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TI. Dokumen ini juga memuat rencana implementasi, indikator kinerja, serta manajemen risiko guna mendukung transformasi digital yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan di lingkungan institusi. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | 3 Tahun |
FILE • -
|
18 | |
| 2 | Dokumen Mutu Pengembangan Aplikasi Terintegrasi | Dokumen Mutu Pengembangan Aplikasi Terintegrasi (Penerapan API Eksisting) merupakan dokumen teknis yang menjelaskan standar dan implementasi integrasi sistem melalui API antara SIAKAD internal dengan layanan eksternal (bridge.uinssc.ac.id). Dokumen ini mencakup tujuan, arsitektur, detail endpoint, mekanisme autentikasi, serta pengelolaan keamanan dan penanganan error, sehingga menjadi acuan dalam pengembangan, integrasi, dan pemeliharaan aplikasi yang terhubung secara terpusat dan terstandar di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
18 | |
| 3 | Laporan Kegiatan Pengelolaan Siakad dan Admisi 2026 | Laporan Kegiatan Pengelolaan SIAKAD dan Admisi Tahun 2026 merupakan dokumen yang menjelaskan pelaksanaan pengelolaan, monitoring, serta pembaruan regulasi teknis pada sistem layanan akademik dan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
34 | |
| 4 | Laporan Kegiatan Website dan Media Sosial 2026 | Laporan Kegiatan Website dan Media Sosial Tahun 2026 merupakan dokumen yang memuat pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, serta evaluasi konten dan layanan informasi digital institusi melalui platform website dan media sosial. Laporan ini mencakup perencanaan konten, publikasi informasi, optimalisasi performa website, peningkatan interaksi pengguna di media sosial, serta monitoring dan analisis statistik kunjungan dan engagement. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
31 | |
| 5 | Laporan Kemajuan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di UINSSC | Laporan Kemajuan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) merupakan dokumen yang menggambarkan perkembangan implementasi tata kelola data terpadu di lingkungan perguruan tinggi sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Laporan ini memuat capaian pelaksanaan, penguatan kelembagaan, standarisasi data, integrasi sistem informasi, serta peningkatan kualitas dan keterbukaan data. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
27 | |
| 6 | Laporan Operasional Network 2026 | Laporan Operasional Network Tahun 2026 merupakan dokumen yang menggambarkan pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan monitoring infrastruktur jaringan komputer di lingkungan institusi selama satu tahun. Laporan ini mencakup aktivitas pengawasan kinerja jaringan, pengelolaan bandwidth, pemeliharaan perangkat jaringan, penanganan gangguan (troubleshooting), serta peningkatan keamanan jaringan. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
33 | |
| 7 | Laporan Pengelolaan Aplikasi dan Website UINSSC 2026 | Laporan Pengelolaan Aplikasi dan Website UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) Tahun 2026 merupakan dokumen yang menggambarkan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan, serta evaluasi berbagai aplikasi dan website institusi sebagai sarana layanan digital. Laporan ini mencakup pengelolaan sistem informasi, pembaruan fitur, optimalisasi performa website, peningkatan keamanan, serta monitoring penggunaan oleh pengguna. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
27 | |
| 8 | Laporan Survey Kepuasan Pengguna Melalui Helpdesk Tahun 2026 | Laporan Survey Kepuasan Pengguna melalui Helpdesk Tahun 2026 merupakan dokumen yang menyajikan hasil pengukuran tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan bantuan dan penanganan masalah yang disediakan melalui sistem Helpdesk. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
29 | |
| 9 | Laporan Tindak Lanjut Penanganan Isu TI Tahun 2026 | Laporan Tindak Lanjut Penanganan Isu TI Tahun 2026 merupakan dokumen yang memuat rangkaian upaya penanganan, pemantauan, dan penyelesaian berbagai permasalahan teknologi informasi di lingkungan institusi selama satu tahun. Laporan ini mencakup identifikasi dan klasifikasi isu TI, proses tindak lanjut yang dilakukan, tingkat penyelesaian, serta evaluasi efektivitas penanganan. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2026 | - |
FILE • -
|
29 | |
| 10 | Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Data PDDIKTI UINSSC 2025 | Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Data PDDIKTI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2025 memuat hasil pemantauan terhadap kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan pelaporan data akademik ke PDDIKTI. Laporan ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta menyajikan evaluasi kinerja pelaporan sebagai dasar rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola data dan memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2025 | 1 Tahun |
FILE • -
|
15 | |
| 11 | Laporan Pelaksanaan Anggaran UPT TIK 2025 | Laporan Pelaksanaan Anggaran UPT TIK Tahun 2025 memuat informasi mengenai realisasi penggunaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan teknologi informasi di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2025 | 1 Tahun |
FILE • -
|
10 | |
| 12 | Lampiran Master Plan IT | Dokumen Lampiran Master Plan IT merupakan bagian pelengkap yang berisi informasi teknis, data pendukung, serta rincian analisis yang menjadi dasar dalam penyusunan Master Plan IT. Lampiran ini disusun untuk memberikan transparansi, validitas, dan kedalaman terhadap setiap kebijakan, strategi, dan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen utama. Isi lampiran mencakup berbagai komponen penting seperti hasil analisis kebutuhan, pemetaan proses bisnis, inventarisasi infrastruktur dan aplikasi, arsitektur sistem informasi, standar dan kebijakan TI, serta dokumen pendukung lainnya seperti diagram, tabel, dan hasil survei. Selain itu, lampiran juga dapat memuat detail roadmap implementasi, indikator kinerja, serta dokumen referensi yang digunakan dalam proses perencanaan. Dokumen ini berfungsi sebagai rujukan teknis bagi tim pengelola TI, pimpinan, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami secara lebih rinci aspek-aspek perencanaan dan implementasi teknologi informasi. Dengan adanya Lampiran Master Plan IT, diharapkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih akurat, terukur, dan berbasis data, serta mendukung keberhasilan pelaksanaan strategi transformasi digital organisasi secara menyeluruh. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2021 | - |
FILE • -
|
44 | |
| 13 | Langkah Penyusunan IT Master Plan | Dokumen Langkah Penyusunan IT Master Plan merupakan panduan strategis yang sistematis dalam merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana induk teknologi informasi pada suatu organisasi. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi selaras dengan visi, misi, serta tujuan strategis institusi, sekaligus mampu menjawab tantangan transformasi digital yang terus berkembang. Melalui pendekatan yang terstruktur, dokumen ini menguraikan tahapan-tahapan penting mulai dari analisis kondisi eksisting (current state analysis), identifikasi kebutuhan bisnis dan teknologi, perumusan arsitektur sistem informasi, hingga penyusunan roadmap implementasi yang terukur dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen ini juga mencakup aspek tata kelola TI (IT governance), manajemen risiko, keamanan informasi, serta strategi integrasi sistem untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan organisasi memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan investasi TI, pengembangan infrastruktur digital, serta peningkatan kapabilitas sumber daya manusia di bidang teknologi. Dokumen ini juga menjadi landasan dalam pengambilan keputusan berbasis data dan teknologi, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh, inovatif, dan berdaya saing tinggi. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2021 | - |
FILE • -
|
43 | |
| 14 | Master Plan IT | Dokumen Master Plan IT merupakan rencana strategis jangka menengah hingga panjang yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan organisasi. Dokumen ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh inisiatif dan investasi di bidang teknologi informasi selaras dengan visi, misi, serta tujuan strategis organisasi, sehingga mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi peningkatan kinerja dan daya saing. Master Plan IT mencakup perencanaan komprehensif yang meliputi arsitektur sistem informasi, pengembangan infrastruktur teknologi, tata kelola TI (IT governance), keamanan informasi, serta integrasi data dan aplikasi. Selain itu, dokumen ini juga memuat analisis kondisi eksisting, identifikasi kebutuhan pemangku kepentingan, serta penyusunan roadmap implementasi yang terukur, realistis, dan berkelanjutan. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan strategis terkait teknologi, pengelolaan risiko TI, serta pengalokasian sumber daya yang efektif dan efisien. Dengan adanya Master Plan IT, organisasi diharapkan mampu mengoptimalkan transformasi digital, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong inovasi berbasis teknologi dan data. | UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala UPT TIK | 2021 | - |
FILE • -
|
34 |
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | DAFTAR PERATURAN INTERNAL KAMPUS (SK DAN SE REKTOR) TAHUN 2026 | Dokumen ini berisi daftar peraturan internal kampus berupa Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Rektor tahun 2026 di lingkungan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Informasi yang disajikan meliputi nomor peraturan, jenis peraturan, serta ringkasan isi kebijakan yang mencakup bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dokumen ini disusun sebagai bentuk transparansi informasi publik dan memudahkan akses terhadap regulasi internal kampus melalui layanan PPID, dengan dokumen lengkap dapat diakses melalui laman JDIH UIN SSC. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - |
FILE • -
|
10 | |
| 2 | Formulir Bantuan Hukum, SOP Pelayanan Bantuan Hukum, dan SOP Penyuluhan Hukum PKBH UIN SSC | Dokumen ini memuat Formulir Bantuan Hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Bantuan Hukum dan SOP Penyuluhan Hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. SOP ini mengatur mekanisme, tahapan pelayanan, serta tata cara pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai pedoman dalam menjamin layanan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 11 | ||
| 3 | MoU PKBH UIN SSC dengan JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan, dokumentasi, dan penyebarluasan informasi hukum, serta meningkatkan sinergi dalam pengembangan layanan informasi hukum yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 12 | ||
| 4 | MoU PKBH UIN SSC dengan Pengadilan Agama Cirebon tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Pengadilan Agama Cirebon untuk periode tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026. MoU ini berisi kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 11 | ||
| 5 | MoU PKBH UIN SSC dengan Pengadilan Agama Kuningan tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Pengadilan Agama Kuningan untuk periode tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026. MoU ini berisi kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 10 | ||
| 6 | MoU PKBH UIN SSC dengan Pengadilan Agama Sumber tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Pengadilan Agama Sumber untuk periode tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026. MoU ini berisi kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 21 | ||
| 7 | MoU PKBH UIN SSC dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cirebon | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cirebon. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pemberian layanan bantuan hukum, peningkatan kapasitas advokat dan mahasiswa, serta pengembangan kegiatan edukasi hukum guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat secara profesional dan berkelanjutan. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2026 | - | 27 | ||
| 8 | MoU PKBH UIN SSC dengan Bagugu Law School (BLS) | Dokumen ini memuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Bagugu Law School. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum, serta penguatan sinergi dalam penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional dan berkelanjutan. | Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | 2025 | - | 33 |
Penjaminan Mutu
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pedoman Akademik dan Kurikulum (2025) | - | - | - | 2025 | - | 32 | ||
| 2 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Mutu | - | - | - | 2025 | - | 30 | ||
| 3 | Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Kegiatan | - | - | - | 2021 | - |
FILE • -
|
31 | |
| 4 | Pedoman Pembuatan Bahan Ajar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) (2021) | - | - | - | 2021 | - |
FILE • -
|
31 | |
| 5 | Pedoman Teknis Penyusunan Creative Content Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) (2021) | - | - | - | 2021 | - |
FILE • -
|
27 | |
| 6 | Pedoman Tim Gugus Mutu dan Tim Gugus Kendali Mutu (2021) | - | - | - | 2021 | - | 36 |
Kepegawaian
| No | Judul Informasi | Deskripsi | Unit Penguasa | Penanggung Jawab | Tahun | Masa Retensi | Jenis & Ukuran | Dilihat | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Surat Cuti | prosedur standar bagi karyawan untuk meminta izin tidak bekerja, melibatkan pengisian formulir, persetujuan atasan langsung, pengecekan saldo cuti oleh Kepegawaian, hingga penerbitan surat izin resmi | - | - | 2024 | - |
FILE • -
|
31 | |
| 2 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengusulan Tugas Belajar | dokumen panduan baku (alur, syarat, dan mekanisme) bagi PNS/dosen/pegawai untuk melanjutkan studi tingkat lanjut (dalam/luar negeri) dan membebaskan tugas harian. | - | - | 2024 | - |
FILE • -
|
30 | |
| 3 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Usulan Pensiun PNS | rangkaian prosedur sistematis untuk memproses pemberhentian PNS secara hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Atas Permintaan Sendiri (APS), atau alasan lainnya. | - | - | 2024 | - |
FILE • -
|
31 |