Panduan Pengaduan Mitra Kerja - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
SOP Pengaduan

Panduan Pengaduan Mitra Kerja

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01

Identifikasi Pelanggaran

Pelapor menemukan atau mengetahui adanya indikasi kecurangan, pelanggaran aturan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh mitra kerja instansi.

02

Isi Form Pengaduan Mitra Kerja

Pelapor mengisi formulir pengaduan melalui E-Form Pengaduan beserta kronologi dan menyertakan bukti awal yang cukup.

Isi E-Form Pengaduan
03

Verifikasi Bukti Awal

Tim terkait akan menerima dan melakukan telaah atas pengaduan yang masuk untuk memverifikasi keabsahan bukti dan relevansi kasus.

04

Proses Investigasi

Jika laporan terverifikasi, tim pemeriksa akan melakukan investigasi mendalam, meminta klarifikasi dari mitra kerja, atau berkoordinasi dengan pihak berwenang.

05

Tindak Lanjut & Sanksi

Berdasarkan hasil investigasi, akan diambil keputusan lebih lanjut terkait mitra kerja.

Tidak Terbukti

Pengaduan ditutup dan nama baik mitra kerja direhabilitasi jika tidak ditemukan pelanggaran.

Terbukti

Pemberian sanksi seperti teguran tertulis, pemutusan kontrak, hingga proses ke ranah hukum yang berlaku.