Standar Operasional
Permohonan Informasi Barang & Jasa
Mekanisme khusus untuk permintaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik melalui e-Form. Sebutkan secara spesifik dokumen pengadaan yang diminta (misal: RUP, Dokumen Kontrak, dsb).
Khusus Perusahaan/Badan Hukum: Wajib melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Kuasa.
2
Verifikasi & Uji Konsekuensi
Petugas PPID memverifikasi dokumen. Mengingat dokumen Pengadaan Barang dan Jasa mungkin memuat informasi sensitif (rahasia dagang vendor), PPID akan melakukan Uji Konsekuensi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3
Pemberitahuan Tertulis
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, PPID menerbitkan Pemberitahuan Tertulis yang berisi keputusan:
- Permohonan diterima sepenuhnya.
- Diterima sebagian (dihitamkan/ditutup).
- Ditolak (jika tergolong informasi dikecualikan).
4
Penyerahan Informasi
Jika disetujui, PPID akan menyerahkan salinan dokumen pengadaan kepada pemohon baik secara elektronik (email) maupun cetak (diambil langsung di meja layanan PPID).
Ajukan Permohonan Informasi Barang & Jasa
Lengkapi identitas Anda dan sebutkan secara spesifik dokumen pengadaan yang Anda butuhkan melalui layanan e-Form kami.
Isi e-Form Sekarang