Panduan Pengaduan Gratifikasi - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
SOP Pengaduan

Panduan Pengaduan Gratifikasi

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01

Menemukan/Menerima Gratifikasi

Pelapor (Pegawai/Pejabat) menerima, menolak, atau mengetahui adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.

02

Isi Form Pengaduan Gratifikasi

Pelapor wajib melaporkan gratifikasi selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan melalui E-Form Pengaduan Gratifikasi.

Isi E-Form Pengaduan
03

Verifikasi Laporan

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) akan menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran laporan gratifikasi yang diajukan.

04

Tindak Lanjut & Penetapan

Laporan diteruskan ke KPK (jika memenuhi kriteria tertentu). KPK atau lembaga terkait akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi (menjadi milik negara atau milik pelapor).