Panduan Pengaduan Gratifikasi
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Menemukan/Menerima Gratifikasi
Pelapor (Pegawai/Pejabat) menerima, menolak, atau mengetahui adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
Isi Form Pengaduan Gratifikasi
Pelapor wajib melaporkan gratifikasi selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan melalui E-Form Pengaduan Gratifikasi.
Isi E-Form PengaduanVerifikasi Laporan
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) akan menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran laporan gratifikasi yang diajukan.
Tindak Lanjut & Penetapan
Laporan diteruskan ke KPK (jika memenuhi kriteria tertentu). KPK atau lembaga terkait akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi (menjadi milik negara atau milik pelapor).