Dasar Hukum dan Regulasi - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Regulasi PPID

Dasar Hukum dan Regulasi

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal universitas yang mendukung prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dasar Hukum Nasional

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

Dasar Hukum Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik.

Dasar Hukum Internal UINSSC

  • Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik Berbasis Siber di Lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
  • Kebijakan Internal Universitas mengenai digitalisasi dokumen, keamanan data, dan tata kelola informasi publik berbasis teknologi.