Tugas dan Tanggungjawab PPID & PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berperan dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan digital.
Tugas dan Tanggungjawab PPID
Penyediaan Informasi
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penetapan SOP
Penetapan prosedur operasional standar (SOP) tentang penyebarluasan informasi publik.
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pengklasifikasian Informasi
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Status Informasi
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Pertimbangan Kebijakan
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana
Membantu PPID
Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya terkait pelayanan informasi publik.
Penyampaian Informasi
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan Kebijakan Teknis
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Akselerasi Layanan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Pengelolaan Data & Dokumentasi
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi dan dokumentasi beserta sarana dan prasarananya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
- Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.