Tugas, Fungsi & Dasar Hukum PPID - UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Tugas dan Fungsi

Tugas, Fungsi & Dasar Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berperan dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan digital.

Tugas PPID

01

Koordinasi Informasi Publik

Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

02

Pelayanan Informasi Publik

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

03

Verifikasi Informasi

Melaksanakan verifikasi bahan informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat guna memastikan validitas dan kualitas informasi.

04

Pemutakhiran Data

Melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin akurasi dan keterkinian informasi publik.

05

Sistem Informasi Berbasis Siber

Mengembangkan dan mengelola sistem informasi publik berbasis siber yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

06

Laporan Layanan Informasi

Menyusun laporan layanan informasi publik secara periodik kepada pimpinan universitas dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

07

Kerja Sama & Koordinasi

Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama, Komisi Informasi, serta lembaga lain terkait keterbukaan informasi publik.

08

Tugas Tambahan dari Rektor

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor dalam rangka peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID

01

Pusat Informasi Publik

Sebagai pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

02

Penghubung Universitas & Masyarakat

Sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat dalam hal permohonan serta penyediaan informasi publik.

03

Pengendali Kebijakan Informasi

Sebagai pengendali pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

04

Pengelola Arsip & Dokumentasi

Sebagai pengelola dan penjaga kualitas data, arsip, dan dokumentasi publik agar tetap terpelihara dan dapat diakses dengan baik.

05

Fasilitator Sengketa Informasi

Sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat universitas.

06

Pendorong Budaya Transparan

Sebagai pendorong budaya kerja yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh unit kerja universitas.

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.