Tugas, Fungsi & Dasar Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berperan dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan digital.
Tugas PPID
Koordinasi Informasi Publik
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pelayanan Informasi Publik
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Informasi
Melaksanakan verifikasi bahan informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat guna memastikan validitas dan kualitas informasi.
Pemutakhiran Data
Melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin akurasi dan keterkinian informasi publik.
Sistem Informasi Berbasis Siber
Mengembangkan dan mengelola sistem informasi publik berbasis siber yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Laporan Layanan Informasi
Menyusun laporan layanan informasi publik secara periodik kepada pimpinan universitas dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kerja Sama & Koordinasi
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama, Komisi Informasi, serta lembaga lain terkait keterbukaan informasi publik.
Tugas Tambahan dari Rektor
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor dalam rangka peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik.
Fungsi PPID
Pusat Informasi Publik
Sebagai pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Penghubung Universitas & Masyarakat
Sebagai penghubung antara universitas dan masyarakat dalam hal permohonan serta penyediaan informasi publik.
Pengendali Kebijakan Informasi
Sebagai pengendali pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
Pengelola Arsip & Dokumentasi
Sebagai pengelola dan penjaga kualitas data, arsip, dan dokumentasi publik agar tetap terpelihara dan dapat diakses dengan baik.
Fasilitator Sengketa Informasi
Sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat universitas.
Pendorong Budaya Transparan
Sebagai pendorong budaya kerja yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh unit kerja universitas.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
- Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.