Tugas dan Tanggungjawab PPID & PPID Pelaksana - UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Tugas dan Tanggungjawab

Tugas dan Tanggungjawab PPID & PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berperan dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan digital.

Tugas dan Tanggungjawab PPID

01

Penyediaan Informasi

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi secara berkala dan berkesinambungan.

02

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.

03

Penetapan SOP

Penetapan prosedur operasional standar (SOP) tentang penyebarluasan informasi publik.

04

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

05

Pengklasifikasian Informasi

Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

06

Penetapan Status Informasi

Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.

07

Pertimbangan Kebijakan

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana

01

Membantu PPID

Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya terkait pelayanan informasi publik.

02

Penyampaian Informasi

Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

03

Pelaksanaan Kebijakan Teknis

Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

04

Akselerasi Layanan

Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.

05

Pengelolaan Data & Dokumentasi

Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi dan dokumentasi beserta sarana dan prasarananya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
  • Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.