Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
(PPID)
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Latar Belakang & Kedudukan
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berstatus Badan Publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon mengemban kewajiban fundamental untuk mengimplementasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komitmen ini merupakan manifestasi dari kepatuhan institusional terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif (good university governance), UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kelembagaan ini dibentuk sebagai unit strategis yang bertanggung jawab dalam tata kelola informasi, pelayanan publik, klasifikasi data, dan sebagai katalisator transparansi institusi.
Struktur Organisasi
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Nomor 865 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Masa Bakti 2025-2027
Unduh Surat Keputusan