Panduan Pengajuan Sengketa Informasi
Tata cara dan prosedur pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon informasi yang merasa tidak puas dengan tanggapan tertulis Atasan PPID atau tidak menerima tanggapan dalam waktu 30 hari kerja berhak mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan keberatan atau berakhirnya batas waktu tanggapan.
Kunjungi Website Komisi InformasiVerifikasi Berkas & Registrasi
Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi memeriksa kelengkapan administrasi dan berkas bukti permohonan sengketa. Bila berkas dinyatakan lengkap, permohonan dicatat dalam Buku Register Sengketa Informasi Publik dan pemohon akan menerima Akta Registrasi Sengketa secara resmi.
Pemanggilan Sidang Pemeriksaan Awal
Komisi Informasi memanggil para pihak (Pemohon dan PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai Termohon) untuk hadir dalam Sidang Pemeriksaan Awal. Majelis Komisioner memeriksa:
- Kewenangan Komisi Informasi dalam memeriksa permohonan.
- Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon.
- Batas tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa.
Proses Mediasi atau Sidang Ajudikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan karakteristik informasi yang disengketakan, proses dilanjutkan melalui dua opsi jalur:
Jalur Mediasi (Maks. 14 Hari)
Dilakukan secara tertutup bersama mediator Komisi Informasi. Apabila tercapai kesepakatan damai, diterbitkan Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
Jalur Ajudikasi Non-Litigasi
Ditempuh bila mediasi gagal/ditolak, atau objek sengketa merupakan informasi rahasia/dikecualikan. Majelis memeriksa pokok perkara, saksi, ahli, dan bukti dokumen secara intensif.
Pembacaan Putusan & Upaya Keberatan
Majelis Komisioner membacakan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi dalam sidang terbuka untuk umum paling lambat 100 hari kerja sejak permohonan diregister.
Menerima Putusan
Jika kedua belah pihak menerima putusan, maka putusan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh PPID UINSSC dan Pemohon sesuai amar putusan.
Gugatan ke PTUN (Maks. 14 Hari)
Jika salah satu pihak menolak putusan ajudikasi, dapat mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 14 hari kerja.