SOP Pendokumentasian Informasi Publik - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Panduan Pendokumentasian Informasi

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

01

Mengajukan Informasi

Unit Kerja mengajukan nama informasi publik kepada PPID Unit terkait di lingkungan kerjanya untuk diusulkan kepada PPID Utama.

Waktu: 30 Menit
02

Merekap Usulan

PPID Unit menerima, merekap usulan informasi publik dari unit kerja di lingkungannya dan menyampaikan kepada PPID Utama untuk ditelaah.

Waktu: 60 Menit
03

Menghimpun Rekap

Staf Pelaksana PPID menerima dan menghimpun usulan nama informasi publik dari PPID Unit dan menyampaikan hasil rekap kepada PPID.

Waktu: 45 Menit
04

Menerima Draft Informasi

PPID menerima draft informasi publik dari staf pelaksana PPID (daftar dimaksud merupakan usulan dari PPID Unit).

Waktu: 30 Menit
05

Membuat SK PPID

PPID menyusun dan membuat SK PPID tentang Daftar Informasi Publik.

Waktu: 30 Menit
06

Menetapkan Daftar Informasi

PPID / Penanggung Jawab menetapkan Daftar Informasi Publik.

Waktu: 30 Menit
07

Menerima Salinan Keputusan

PPID Unit menerima salinan keputusan Daftar Informasi Publik dari PPID Utama setelah ditetapkan.

Waktu: 30 Menit
08

Arsip Dokumentasi

PPID Utama menyimpan DIP sebagai acuan informasi apa saja yang boleh diberikan kepada publik.

Waktu: 5 Menit
09

Selesai

Proses Pendokumentasian Informasi Publik telah selesai.