SOP Pengujian Konsekuensi - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Panduan Uji Konsekuensi

SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik

01

Mengajukan Informasi

Unit Kerja mengajukan informasi yang dikecualikan kepada PPID Unit terkait disertai alasannya.

Waktu: 30 Menit
02

Merekap Usulan

PPID Unit menerima, merekap usulan informasi yang dikecualikan dari unit kerja di lingkungannya dan menyampaikan kepada PPID Utama untuk ditelaah.

Waktu: 60 Menit
03

Menerima Usulan

Panitia Pengelolaan dan Layanan Informasi menerima usulan informasi yang dikecualikan dari PPID Unit. (Dibahas terlebih dahulu di masing-masing unit).

Waktu: 30 Menit
04

Menerima Daftar Informasi

PPID menerima daftar informasi yang dikecualikan dari Panitia Pengelolaan Layanan Informasi PPID.

Waktu: 45 Menit
05

Melaksanakan Uji Konsekuensi

PPID melaksanakan Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan bersama PPID Unit dan Pejabat Unit Kerja terkait.

Waktu: 180 Menit
06

Memutuskan Hasil

PPID memutuskan hasil uji konsekuensi berupa pemberian informasi seluruhnya, sebagian, atau penolakan permohonan informasi.

Waktu: 60 Menit
07

Selesai

Proses Pengujian Konsekuensi telah selesai.