SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP - PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Panduan Penetapan & Pemutakhiran DIP

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

01

Pengusulan Perubahan

Satuan Kerja mengusulkan perubahan informasi publik kepada PPID Unit Kerja masing-masing.

Waktu: 30 Menit
02

Merangkum Usulan

PPID Unit merangkum usulan nama perubahan informasi publik yang disampaikan oleh masing-masing unit kerja.

Waktu: 30 Menit
03

Penyampaian Usulan

PPID Unit menyampaikan usulan nama informasi / perubahan kepada PPID Utama.

Waktu: 30 Menit
04

Diseminasi Formulir DIP

PPID dan PPID Unit melakukan diseminasi formulir DIP.

Waktu: 20 Menit
05

Pengisian Formulir DIP

PPID melakukan pengisian formulir DIP berdasarkan usulan yang telah diterima.

Waktu: 30 Menit
06

Verifikasi Formulir

PPID melakukan verifikasi formulir DIP secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data.

Waktu: 60 Menit
07

Penetapan DIP

PPID menetapkan DIP dengan Surat Keputusan PPID atas persetujuan Atasan PPID. Penetapan ini terlebih dahulu melalui penentuan masa retensi dari setiap jenis informasi.

Waktu: 15 Menit
08

Penyampaian Penetapan ke Atasan Unit

Atasan PPID menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran DIP kepada Atasan PPID Unit melalui surat.

Waktu: 1 Hari
09

Penyampaian Penetapan ke Wilayah Kerja

Atasan PPID Unit menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran DIP kepada PPID Unit di wilayah kerjanya sebagai pedoman informasi apa saja yang boleh diberikan ke publik.

Waktu: 15 Menit
10

Arsip Dokumentasi

PPID menyampaikan hasil penetapan / pemutakhiran DIP kepada Pelaksana Dokumentasi PPID untuk diarsipkan.