Visi & Misi
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
VISI PPID
“Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, inovatif, dan berbasis teknologi siber untuk mendukung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai Universitas Islam Siber yang Unggul dan Berkelas Dunia.”
Misi PPID
- Menyelenggarakan tata kelola informasi publik yang terbuka, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis siber yang cepat, mudah diakses, aman, dan ramah pengguna sebagai wujud implementasi universitas digital.
- Menjamin ketersediaan dan kualitas data serta dokumentasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID melalui pelatihan, literasi digital, dan penguatan etika pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan prinsip good governance dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, guna menciptakan layanan informasi yang maslahat, berkeadilan, dan membangun kepercayaan publik.
- Mendorong kolaborasi dan inovasi digital antarunit kerja di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Pendahuluan
Kebijakan pelayanan informasi publik UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diarahkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang selaras dengan transformasi digital kampus siber. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh elemen civitas academica dan masyarakat dapat mengakses informasi secara inklusif, cepat, dan akuntabel.
Maklumat Pelayanan Informasi
"Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta berkomitmen untuk mematuhi standardisasi klasifikasi informasi di seluruh unit kerja demi terwujudnya tata kelola institusi yang unggul dan mendunia."
- Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Pilar Arah Kebijakan KIP
- Digitalisasi Pelayanan Sepenuhnya (Siber KIP): Mengarahkan seluruh proses permohonan, pengajuan keberatan, dan pengelolaan sengketa informasi melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Website PPID dan Aplikasi PPID Mobile) tanpa menghilangkan hak bagi pemohon informasi secara luring.
- Standardisasi Klasifikasi Informasi Terpusat: Menerapkan satu standar baku dalam pengklasifikasian informasi (Informasi Wajib Disediakan Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan) yang wajib dipatuhi oleh seluruh Fakultas, Lembaga, UPT, dan Pusat Studi. Seluruh unit diwajibkan menyetorkan data mutakhir ke dalam sistem Arsip Digital (ISDA) atau EMISys yang terhubung langsung dengan PPID.
- Penyusunan Uji Konsekuensi yang Presisi: Mengarahkan PPID untuk secara ketat melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, memastikan bahwa penutupan informasi murni didasarkan pada perlindungan privasi, ketahanan institusi, dan aturan perundang-undangan (misalnya: data rekam medis mahasiswa, soal ujian yang belum diujikan, atau rekam jejak psikologis), bukan untuk menutupi kesalahan administrasi.
- Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Informasi: Memberikan bimbingan teknis dan narasi yang seragam kepada para perwakilan admin PPID di masing-masing unit/fakultas agar memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi keterbukaan informasi, sehingga dapat melayani stakeholder dengan cepat dan ramah.
- Inklusivitas Layanan: Menjamin bahwa fasilitas pelayanan informasi publik, baik digital maupun fisik, ramah terhadap penyandang disabilitas (penyediaan fitur aksesibilitas pada situs web, dan fasilitas fisik bagi kelompok rentan di ruang layanan).