SOP Pengaduan

Panduan Pengaduan Gratifikasi

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01
 

MENEMUKAN/MENERIMA GRATIFIKASI

Pelapor (Pegawai/Pejabat) menerima, menolak, atau mengetahui adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.

02
 

ISI FORM PENGADUAN GRATIFIKASI

Pelapor wajib melaporkan gratifikasi selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan melalui E-Form Pengaduan Gratifikasi.

Isi E-Form Pengaduan →
03
 

VERIFIKASI LAPORAN

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) akan menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran laporan gratifikasi yang diajukan.

04

TINDAK LANJUT & PENETAPAN

Laporan diteruskan ke KPK (jika memenuhi kriteria tertentu). KPK atau lembaga terkait akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi (menjadi milik negara atau milik pelapor).

Kriteria Wajib Lapor

✓
Penerimaan Uang / Barang Pemberian terkait dengan pelayanan publik atau jabatan.
✓
Fasilitas / Diskon / Komisi Pemberian fasilitas khusus, rabat/diskon, atau pinjaman tanpa bunga.
✓
Tiket & Akomodasi Perjalanan Pemberian tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas wisata.
✓
Tidak Memiliki Pengecualian Bukan merupakan gratifikasi yang dikecualikan (berlaku umum/kewajaran).

Catatan Penting

01

Pelaporan gratifikasi tepat waktu (maksimal 30 hari kerja) akan menggugurkan ancaman pidana suap bagi penerima.

02

Lembaga menjamin kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblower) kecuali diperlukan dalam proses hukum oleh instansi berwenang.


Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang (WBS)

Pengaduan gratifikasi berbeda dengan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat PTN. Gratifikasi khusus terkait penerimaan/pemberian hadiah atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan. Sedangkan Penyalahgunaan Wewenang mencakup pelanggaran disiplin, fraud, mal administrasi, atau pelanggaran kode etik yang ditangani melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
01
 

INDIKASI PELANGGARAN

Pelapor mengetahui atau melihat adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, mal administrasi, atau fraud yang dilakukan oleh pejabat/pegawai PTN.

02
 

SAMPAIKAN LAPORAN MELALUI WBS

Pelapor menyampaikan aduan secara rahasia dan aman melalui portal Whistleblowing System (WBS) institusi dengan menyertakan bukti awal yang relevan.

03
 

INVESTIGASI INTERNAL (SPI)

Satuan Pengawasan Internal (SPI) atau komite etik khusus akan menelaah laporan, memverifikasi bukti, dan melakukan audit/pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

04

SANKSI & TINDAKAN KOREKTIF

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pimpinan perguruan tinggi atau kementerian (jika melibatkan pimpinan puncak) akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria Pelanggaran Wewenang

✓
Fraud / Korupsi Penggelapan aset, pemerasan, manipulasi data, atau mark-up anggaran belanja.
✓
Pelanggaran Disiplin & Etik Mangkir tugas secara berulang atau melanggar pedoman perilaku ASN/Pegawai.
✓
Konflik Kepentingan Mengambil keputusan atau kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu secara tidak sah.
✓
Penyalahgunaan Jabatan Memanfaatkan fasilitas negara/kampus untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Perlindungan Pelapor

!

Pelapor pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) akan dilindungi identitasnya secara ketat (anonimitas terjamin) dan dilindungi dari ancaman atau tindakan balasan (retaliasi).