Panduan Pengaduan Gratifikasi
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
MENEMUKAN/MENERIMA GRATIFIKASI
Pelapor (Pegawai/Pejabat) menerima, menolak, atau mengetahui adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
ISI FORM PENGADUAN GRATIFIKASI
Pelapor wajib melaporkan gratifikasi selambat-lambatnya 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan melalui E-Form Pengaduan Gratifikasi.
Isi E-Form Pengaduan →VERIFIKASI LAPORAN
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) akan menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran laporan gratifikasi yang diajukan.
TINDAK LANJUT & PENETAPAN
Laporan diteruskan ke KPK (jika memenuhi kriteria tertentu). KPK atau lembaga terkait akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi (menjadi milik negara atau milik pelapor).
Kriteria Wajib Lapor
Catatan Penting
Pelaporan gratifikasi tepat waktu (maksimal 30 hari kerja) akan menggugurkan ancaman pidana suap bagi penerima.
Lembaga menjamin kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblower) kecuali diperlukan dalam proses hukum oleh instansi berwenang.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang (WBS)
INDIKASI PELANGGARAN
Pelapor mengetahui atau melihat adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, mal administrasi, atau fraud yang dilakukan oleh pejabat/pegawai PTN.
SAMPAIKAN LAPORAN MELALUI WBS
Pelapor menyampaikan aduan secara rahasia dan aman melalui portal Whistleblowing System (WBS) institusi dengan menyertakan bukti awal yang relevan.
INVESTIGASI INTERNAL (SPI)
Satuan Pengawasan Internal (SPI) atau komite etik khusus akan menelaah laporan, memverifikasi bukti, dan melakukan audit/pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
SANKSI & TINDAKAN KOREKTIF
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pimpinan perguruan tinggi atau kementerian (jika melibatkan pimpinan puncak) akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pelanggaran Wewenang
Perlindungan Pelapor
Pelapor pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) akan dilindungi identitasnya secara ketat (anonimitas terjamin) dan dilindungi dari ancaman atau tindakan balasan (retaliasi).