SOP Pengaduan

Panduan Pengaduan Mitra Kerja

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01
 

IDENTIFIKASI PELANGGARAN

Pelapor menemukan atau mengetahui adanya indikasi kecurangan, pelanggaran aturan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh mitra kerja instansi.

02
 

ISI FORM PENGADUAN MITRA KERJA

Pelapor mengisi formulir pengaduan melalui E-Form Pengaduan beserta kronologi dan menyertakan bukti awal yang cukup.

Isi E-Form Pengaduan →
03
 

VERIFIKASI BUKTI AWAL

Tim terkait akan menerima dan melakukan telaah atas pengaduan yang masuk untuk memverifikasi keabsahan bukti dan relevansi kasus.

04
 

PROSES INVESTIGASI

Jika laporan terverifikasi, tim pemeriksa akan melakukan investigasi mendalam, meminta klarifikasi dari mitra kerja, atau berkoordinasi dengan pihak berwenang.

05

TINDAK LANJUT & SANKSI

Berdasarkan hasil investigasi, akan diambil keputusan lebih lanjut terkait mitra kerja.

TIDAK TERBUKTI

Pengaduan ditutup dan nama baik mitra kerja direhabilitasi jika tidak ditemukan pelanggaran.

TERBUKTI

Pemberian sanksi seperti teguran tertulis, pemutusan kontrak, hingga proses ke ranah hukum yang berlaku.

Syarat Laporan Ideal

✓
Identitas Pelapor Bisa bersifat rahasia (anonim) namun disarankan untuk memudahkan komunikasi.
✓
Kronologi Kejadian Jelaskan Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, dan Bagaimana (5W1H) kejadian tersebut berlangsung.
✓
Bukti Pendukung Lampirkan foto, dokumen, rekaman, atau saksi yang relevan dengan pengaduan.
✓
Iktikad Baik Pengaduan tidak boleh berdasarkan fitnah, kebencian, atau informasi palsu.

Catatan Penting

01

Kami memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas pelapor yang beriktikad baik.

02

Laporan yang mengandung unsur fitnah tanpa bukti kuat tidak akan ditindaklanjuti dan dapat berimplikasi hukum bagi pembuat laporan palsu.