Panduan Pengaduan Mitra Kerja
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
IDENTIFIKASI PELANGGARAN
Pelapor menemukan atau mengetahui adanya indikasi kecurangan, pelanggaran aturan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh mitra kerja instansi.
ISI FORM PENGADUAN MITRA KERJA
Pelapor mengisi formulir pengaduan melalui E-Form Pengaduan beserta kronologi dan menyertakan bukti awal yang cukup.
Isi E-Form Pengaduan →VERIFIKASI BUKTI AWAL
Tim terkait akan menerima dan melakukan telaah atas pengaduan yang masuk untuk memverifikasi keabsahan bukti dan relevansi kasus.
PROSES INVESTIGASI
Jika laporan terverifikasi, tim pemeriksa akan melakukan investigasi mendalam, meminta klarifikasi dari mitra kerja, atau berkoordinasi dengan pihak berwenang.
TINDAK LANJUT & SANKSI
Berdasarkan hasil investigasi, akan diambil keputusan lebih lanjut terkait mitra kerja.
Pengaduan ditutup dan nama baik mitra kerja direhabilitasi jika tidak ditemukan pelanggaran.
Pemberian sanksi seperti teguran tertulis, pemutusan kontrak, hingga proses ke ranah hukum yang berlaku.
Syarat Laporan Ideal
Catatan Penting
Kami memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas pelapor yang beriktikad baik.
Laporan yang mengandung unsur fitnah tanpa bukti kuat tidak akan ditindaklanjuti dan dapat berimplikasi hukum bagi pembuat laporan palsu.