Panduan Permohonan Keberatan

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01
 

MENGAJUKAN KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukan alasan keberatan (seperti ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, dll).

02
 

ISI FORM / E-FORM KEBERATAN

Pemohon dapat datang ke kantor Sekretariat PPID untuk mengisi Formulir Keberatan, atau mengisi secara mandiri melalui E-Form Keberatan di website resmi.

Isi E-Form Keberatan →
03
 

PENCATATAN / REGISTER

Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan kepada pemohon.

04
 

TANGGAPAN ATASAN PPID

Atasan PPID akan memberikan tanggapan/keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 Hari Kerja sejak keberatan diregister.

05

SELESAI / SENGKETA INFORMASI

Setelah menerima keputusan Atasan PPID, terdapat dua tindak lanjut dari pemohon:

SELESAI

Jika pemohon merasa puas dengan keputusan Atasan PPID, maka proses keberatan dianggap sudah selesai.

SENGKETA

Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Daerah paling lambat 14 Hari Kerja.

Syarat Pengajuan

✓
Identitas Pemohon KTP untuk Perorangan / Akte Pendirian untuk Badan Hukum
✓
Surat / Tanda Bukti Tanda bukti permohonan informasi publik sebelumnya
✓
Pemberitahuan Tertulis Surat pemberitahuan tertulis/jawaban dari PPID (jika ada)
✓
Alasan Keberatan Alasan detail mengenai pengajuan keberatan

Alasan Keberatan

01

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.

02

Tidak disediakannya informasi berkala atau permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

03

Permohonan informasi tidak dipenuhi atau ditanggapi melebihi waktu yang ditentukan.

04

Pengenaan biaya yang tidak wajar / tidak sesuai standar layanan.