Panduan Permohonan Keberatan
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
MENGAJUKAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukan alasan keberatan (seperti ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, dll).
ISI FORM / E-FORM KEBERATAN
Pemohon dapat datang ke kantor Sekretariat PPID untuk mengisi Formulir Keberatan, atau mengisi secara mandiri melalui E-Form Keberatan di website resmi.
Isi E-Form Keberatan →PENCATATAN / REGISTER
Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan kepada pemohon.
TANGGAPAN ATASAN PPID
Atasan PPID akan memberikan tanggapan/keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 Hari Kerja sejak keberatan diregister.
SELESAI / SENGKETA INFORMASI
Setelah menerima keputusan Atasan PPID, terdapat dua tindak lanjut dari pemohon:
Jika pemohon merasa puas dengan keputusan Atasan PPID, maka proses keberatan dianggap sudah selesai.
Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Daerah paling lambat 14 Hari Kerja.
Syarat Pengajuan
Alasan Keberatan
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Tidak disediakannya informasi berkala atau permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Permohonan informasi tidak dipenuhi atau ditanggapi melebihi waktu yang ditentukan.
Pengenaan biaya yang tidak wajar / tidak sesuai standar layanan.