Tugas dan Tanggungjawab PPID
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi secara berkala dan berkesinambungan.
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penetapan prosedur operasional standar (SOP) tentang penyebarluasan informasi publik.
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana
Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya terkait pelayanan informasi publik.
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi dan dokumentasi beserta sarana dan prasarananya.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
- Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.