Maklumat Pelayanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Dengan ini, kami Pimpinan dan Seluruh Petugas Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel. Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag.
Atasan PPID (Ex-Officio) / Rektor
Komitmen Layanan Kami
Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada seluruh masyarakat.
Merespons setiap permohonan informasi dengan cepat sesuai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Memberikan layanan informasi yang responsif, mudah diakses, inklusif, dan ramah pengguna bagi siapapun.
Menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan memahami etika pelayanan publik.
Operasional & Waktu Pelayanan
Petugas Pelayanan
Petugas pelayanan informasi publik dibagi menjadi dua bagian:
- Front Office: Petugas ditempatkan di meja layanan kantor Layanan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan secara langsung.
- Back Office: Petugas ditempatkan pada lima bidang (penyelesaian sengketa, penyebarluasan, layanan informasi, penyedia informasi, dan teknologi informasi).
Waktu & Tata Cara Pelayanan
Pelayanan permohonan informasi dapat dilakukan dengan dua cara:
-
Layanan Langsung (Tatap Muka): Datang ke kantor PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Sekretariat PPID Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon.
Senin − Kamis: 08.00 − 11.30 WIB & 13.00 − 16.00 WIB
Jumat: 08.00 − 11.00 WIB & 13.30 − 16.00 WIB - Layanan Online: Mengajukan permohonan secara online di ppid.uinssc.ac.id/kontak, dapat dilakukan kapan saja.
Biaya Pelayanan
PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun biaya penggandaan/fotokopi informasi yang dibutuhkan oleh pemohon dibebankan kepada pemohon.