Prosedur Permohonan Informasi Publik

Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

01
 

KUNJUNGI KANTOR / WEB

Pemohon informasi bisa langsung mendatangi Kantor Sekretariat PPID atau mengakses Website Resmi PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

02
 

ISI FORM / E-FORM

Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (secara cetak di kantor) atau E-Form (melalui website resmi).

Isi E-Form Permohonan →
03
 

PEMBERITAHUAN INFORMASI

PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon akan memberikan informasi atau jawaban paling lambat 10 Hari Kerja sejak permohonan diterima.

04
 

PERPANJANGAN WAKTU (Opsional)

PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.

05
 

SELESAI / KEBERATAN

Setelah menerima jawaban atau informasi dari PPID, terdapat dua tindak lanjut dari pemohon:

SELESAI

Jika pemohon informasi merasa puas dengan pemberitahuan informasi, maka permohonan dianggap sudah selesai.

KEBERATAN

Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan yang akan diproses paling lambat 30 Hari Kerja oleh Atasan PPID.

06

SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

Jika pemohon informasi masih merasa keberatan setelah mendapat jawaban dari Atasan PPID, pemohon bisa mengajukan sengketa keberatan ke Komisi Informasi yang akan diproses paling lambat 14 Hari Kerja.

Syarat Permohonan

✓
Pemohon Perorangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
✓
Pemohon Berbadan Hukum Akte Pendirian dari Kemenkumham
✓
Pemohon Kelompok Surat Kuasa dan KTP Pemberi Kuasa
✓
Dikuasakan ke Pihak Lain Surat Kuasa Bermaterai

Catatan Penting

01

Bila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan kami mengetahui keberadaannya, maka kami akan memberitahukan badan publik terkait yang menguasai informasi tersebut.

02

Informasi akan diberikan seluruhnya atau sebagian bergantung pada jenis informasi. Permintaan akan ditolak jika informasi masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan (rahasia).