Prosedur Permohonan Informasi Publik
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
KUNJUNGI KANTOR / WEB
Pemohon informasi bisa langsung mendatangi Kantor Sekretariat PPID atau mengakses Website Resmi PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
ISI FORM / E-FORM
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (secara cetak di kantor) atau E-Form (melalui website resmi).
Isi E-Form Permohonan →PEMBERITAHUAN INFORMASI
PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon akan memberikan informasi atau jawaban paling lambat 10 Hari Kerja sejak permohonan diterima.
PERPANJANGAN WAKTU (Opsional)
PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
SELESAI / KEBERATAN
Setelah menerima jawaban atau informasi dari PPID, terdapat dua tindak lanjut dari pemohon:
Jika pemohon informasi merasa puas dengan pemberitahuan informasi, maka permohonan dianggap sudah selesai.
Jika pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan yang akan diproses paling lambat 30 Hari Kerja oleh Atasan PPID.
SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Jika pemohon informasi masih merasa keberatan setelah mendapat jawaban dari Atasan PPID, pemohon bisa mengajukan sengketa keberatan ke Komisi Informasi yang akan diproses paling lambat 14 Hari Kerja.
Syarat Permohonan
Catatan Penting
Bila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan kami mengetahui keberadaannya, maka kami akan memberitahukan badan publik terkait yang menguasai informasi tersebut.
Informasi akan diberikan seluruhnya atau sebagian bergantung pada jenis informasi. Permintaan akan ditolak jika informasi masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan (rahasia).