```html

Deklarasi Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

 
 
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini, kami Pimpinan dan Seluruh Petugas Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel. Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag.
Atasan PPID (Ex-Officio) / Rektor

Komitmen Layanan Kami

 
Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada seluruh masyarakat.
 
Merespons setiap permohonan informasi dengan cepat sesuai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 
Memberikan layanan informasi yang responsif, mudah diakses, inklusif, dan ramah pengguna bagi seluruh masyarakat.
 
Menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan memahami etika pelayanan publik.

Operasional & Waktu Pelayanan

 

Petugas Pelayanan

Petugas pelayanan informasi publik dibagi menjadi dua bagian untuk memastikan layanan berjalan secara efektif dan responsif.

  • Front Office: Petugas ditempatkan di meja layanan informasi publik untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada pemohon.
  • Back Office: Petugas ditempatkan pada lima bidang, yaitu penyelesaian sengketa, penyebarluasan, layanan informasi, penyedia informasi, dan teknologi informasi.
 

Waktu & Tata Cara Pelayanan

Permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui layanan langsung maupun layanan online.

Layanan Langsung

Sekretariat PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon

Senin – Kamis 08.00 – 11.30 WIB
13.00 – 16.00 WIB
Jumat 08.00 – 11.00 WIB
13.30 – 16.00 WIB
Layanan Online

Permohonan informasi dapat diajukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja.

Ajukan Permohonan Informasi →
 

Biaya Pelayanan

PPID menyediakan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan, fotokopi, atau reproduksi informasi yang dibutuhkan oleh pemohon menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

✓ Pelayanan Informasi Gratis

```