Frequently Asked Questions
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering diajukan terkait layanan informasi publik di PPID UIN Siber.
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui formulir online yang tersedia di website ini, atau datang langsung ke desk layanan PPID dengan membawa identitas diri (KTP/Akta Pendirian Organisasi).
Sesuai UU KIP, Badan Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika diperlukan penggandaan atau pengiriman, biaya tersebut dibebankan kepada pemohon informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan hak-hak pribadi, atau rahasia bisnis.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID. Jika setelah proses keberatan masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.